GELERY FORUM USAHA MIKRO TANGERANG

Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia No.9 tahun 2004  tentang Produk Unggulan Daerah sudah di atur dengan baik, agar keberpihakan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Terkait telah di berikan fasilitas untuk mengangkat produk daerah agar menjadi daya saing tinggi dan hasil penjualan tersebut dapat memberikan nilai jual tinggi sehingga para pengranjin, produsen,penganyam dan produk unggulan sektor kuliner, hamdycraft dan fashion siap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. Tahun 2016 Oktober lalu Galery Topibambu kedatangan tamu dari Korea , dan hasil kesimpulan yang dapat, tentu tamu tersebut belum tentu akan membeli bahkan hanya memfoto produk kami yang sudah online bekerjasama dengan Marketplace lainnya, tapi ternyata tamu korea tersebut hanya mencari produk yang harganya murah krn tujuan merekapun setelah amati dengan semangat sebagai buyer hanya menjiplak dan di tiru olehnya.

Semoga strategi yang ada harus mengikuti prosedur dan leglitas yang telah di tentukan,.

Harapan kami sebagai UKM, Pengiat Komunitas dan Koperasi Produsen melalui Forum UKM ini sebetulnya semua pihak mengingikan adanya pasar baru sehingga produk unggulan tidak hanya terjual apabila ada even tertentu dan pengelolaan gerai harus di lakukan secara profesional karena dengan fasilitas yang telah di berikan dapat memberikan dampak perubahan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negri No.9 tahun 2004.

Sukses selalu Forum Usaha Mikro untuk bekerjasama untuk kemajuan Produk Unggulan daerah.

Produk unggulan Kab.Tangerang
Galery USAHA MIKRO
Tampak depan Gelery
Produk Rotan Kab.Tangerang
Produk unik batok kelapa
Peraturan Mentri dalam Negri Produk unggulan Daerah No.9 tahun 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages