Deputi Kementrian Koperasi dan UKM kenalkan OSS perijinan Untuk Pelaku Usaha Mikro (Forsamik)

Pelaku usaha di bidang UMKM di Tangerang ini  dengan jumlah penduduk sekitar 3,5 juta jiwa dengan julukan sebagai kota 1000 industri tak luput sektor mikro khususnya umkm, Dinas Koperasi dan UKM Kab.Tangerang bersama Deputi Perlindungan Usaha  memberikan pengetahuan pelaksanaan izin usaha mikro dan kecil tentang Online Single Submission (OSS)

Sebagai pelaku usaha saat ini telah diberikan legalitas IUMK yang dapat di urus di kecamatan, IUMK merupakan legalitas usaha kecil perorangan ujar Suhendra ketua forsamik, berharap dengan legalitas usaha ini memberikan kepastian dan dapat ikut serta pengadaan di instansi terkait.


Aula Koperasi Bina Praja pelaku usaha Mikro yang terhimpun dalam Forsamik memdapatkan pemgetahuan PP No.24 tahun 2018 tentang pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik.


Assisten Deputi Perlindungan Usaha Sutarmo,SE,MM sangat antusias banyaknya pelaku ukm memiliki legal sehingga data base ukm merupakan info penting bagi pemerintah mengambil kebijakan, Kasie Kelembagaan Dinas Koperasi UKM Denang menghimbau baik pelaku ukm dan ikm saat ini wajib memiliki legalitas agar saat promosi dan brand produk dengan mudah beredar di pasaran dan dapat bersaing,  dengan ijin IUMK di buat melalui OSS Akan lebih mudah terintegrasi  saat diskusi dengan tim topibambu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages